Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan dia tidak mengkhawatirkan kritikan yang disampaikan pers terhadap institusinya di tengah sorotan terhadap perubahan kedua Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang salah satu pasalnya dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers.
"Saya percaya wartawan yang bertugas di DPR sudah lulus uji kompetensi wartawan sehingga saya tidak khawatir untuk membedakan mana kritik, mana penistaan, maupun ujaran kebencian," kata Bambang di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Selasa.
Dia menjamin kebebasan pers tetap hidup dan berjalan sebagaimana biasa dan meminta pers tidak perlu khawatir dengan pasal-pasal dalam Perubahan Kedua UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menjadi polemik di masyarakat.
Pasal 122 huruf (k) dalam perubahan undang-undang itu menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan diberi tugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Sambil menunggu UU ini diundangkan pemerintah, sembari menunggu manakala publik (ada) yang ingin melakukan uji materil di MK, ini bagian dari balancing atau uji daripada kelayakan terhadap UU tersebut," ujarnya.
Baca juga: Tidak puas UU MD3? ini saran Ketua DPR
Bambang menambahkan bahwa Panitia Kerja (Panja), Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyusun undang-undang selanjutnya perlu memberi kesempatan bagi organisasi kewartawanan untuk menyampaikan aspirasi.
Plt Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sasongko Tedjo mengatakan Pasal 122 huruf (k) dalam UU MD3 berpotensi mengancam kebebasan pers dan ada arus besar di masyarakat yang menolak pasal tersebut.
PWI, ia melanjutkan, dalam hal ini menawarkan opsi solusi, salah satunya pengajuan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan pengusulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Yang jelas hari ini PWI memberikan masukan kepada Beliau sebagai Ketua DPR bahwa ini ada persoalan dan itu harus dicarikan pemecahan bersama," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa selain menyampaikan masukan berkenaan dengan pasal-pasal dalam perubahan UU MD3 yang dianggap mengancam kebebasan pers, PWI juga menyampaikan masalah yang berkenaan dengan kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat.
Baca juga: Bamsoet: DPR tak berniat jadi lembaga anti-kritik
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018