Palangka Raya (ANTARA News) - Sistem penerimaan siswa baru di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agaknya tercoreng dengan aturan berupa larangan penerimaan siswa cacat fisik untuk masuk sekolah percontohan tingkat SMP meski memiliki nilai akademis yang tinggi.
Salah satu calon siswa baru yang telah lulus test penyaringan meliputi tes berkas, wawancara dan tertulis, di sekolah percontohan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2 Pahandut Palangka Raya diundurkan secara paksa sebagai calon siswa dengan alasan mengalami cacat fisik di telapak tangan kanan.
"Ini merupakan kemunduran bagi dunia pendidikan Kalteng, karena tidak ada aturan apapun di negara ini yang melarang warganya mengecap pendidikan kendati yang bersangkutan alami cacat fisik, kecuali cacat memang mengganggu kegiatan belajar," kata Anggota Komisi C DPRD Kalteng, Arif Budiatmo, di Palangka Raya, Selasa.
Menurut dia, dengan terjadinya tindakan yang dilakukan panitia penerimaan dan Diknas Provinsi Kalteng selaku penanggungjawab telah melakukan tindakan diskriminatif melakukan pelanggaran hak warga negara hingga pelanggaran HAM yang berdalih pada kwalitas pendidikan.
"Kita dapat rasakan, bagaimana rasa kekecewaan anak bersama keluarga, dimana dia berjuang untuk dapat sejajar dengan yang lain tak tahunya sudah lulus seleksi diminta mengundurkan diri dengan cara dipaksa diatas surat pernyataan yang siap dibubuhi tanda tangan dan itu jelas sudah tidak benar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Kalteng, Drs Hardy Rampai, ketika dikonfirmasi masalah tersebut menjelasan bahwa permasalahan diundurkannya calon sisiwa lulus seleksi SMPN 2 Pahandut atas nama Muhammad Dwi Juli Setiawan lulusan SDN 3 Panarung Palangka Raya sudah tidak ada permasalahan lagi.
Menurut dia, hal itu sudah ada perjanjian antara pihak Dinas dengan orang tua siswa Muhammad Dwi Juli Setiawan dan atas penolakan colon siswa baru karena alasan cacat fisik, Dinas selaku penanggung jawab mengacu pada aturan penerimaan siswa sekolah percontohan Palangka Raya.
"Muhammad Dwi Juli Setiawan diminta mundur karena cacat fisik, sedangkan sekolah percontohan menginginkan anak normal, akan tetapi dia dialihkan ke sekolah lain yang tentunya tidak lagi ikut tes penyaringan," ujarnya.
Pada tempat terpisah Sekretaris Panitia Penerimaan SMPN 2 Pahandut, Herianson menyatakan, pihaknya tetap mengacu pada aturan penerimaan siswa sekolah percontohan yang menyebutkan calon siswa tidak cacat fisik sehingga mengganggu mengikuti program kegiatan di sekolah dan aturan itulah yang dipegang yang dikeluarkan Diknas.
Ia mengemukakan, aturan yang diberlakukan untuk semua penerimaan siswa baru sekolah-sekolah unggulan (percontohan) di Kalteng seperti SD Langkai 4, SMPN 2, SMAN5 Plus dan SMK 3 Palangka Raya dengan tujuan dapat menciptakan siswa-siswa yang handal dan berprestasi.
"Tentang diundurkannya siswa yang sudah dinyatakan lulus atas nama Muhammad Dwi Juli Setiawan di SMPN 2 Pahandut, diluar sepengetahuan, apa lagi panitia yang datang untuk meminta orang tuanya," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007