Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa tidak ada anggota dewan yang ingin menjadikan DPR sebagai lembaga anti-kritik lewat persetujuan pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil perubahan kedua.
"Tidak ada satu pun dari kami yang berniat menjadikan DPR sebagai lembaga antikritik, kami membuka diri," katanya di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Selasa.
Bambang mengaku telah mendengar kekhawatiran UU MD3 bisa membungkam kritik, khususnya dari kalangan pers, dan menyampaikan klarifikasi.
"DPR membuka diri dengan masyarakat, seperti meluncurkan program aplikasi DPR Now yang bisa diakses dengan telepon pintar. Informasi mengenai DPR dalam genggaman rakyat dan publik bisa mengakses apa yang dibicarakan DPR," ujarnya.
Ia lalu menyebut profesi-profesi yang mendapat perlindungan hukum, dan menyerupakan perlindungan bagi DPR dengan perlindungan bagi wartawan.
"Bahwa setiap tugas jurnalistik kita tidak bisa dituntut, namun lewat Dewan Pers, begitu juga anggota DPR dilindungi haknya dalam UU," katanya.
Bambang juga mengatakan bahwa DPR selama ini tidak "sesakti" bayangan masyarakat, karena masih bisa diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) apabila dinilai melanggar kode etik.
"DPR tidak sakti-sakti banget, anggota DPR bisa diberhentikan MKD. Novanto juga pernah diberhentikan dua kali dan diberi sanksi," ujarnya, menyebut mantan ketua DPR Setya Novanto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018