Jakarta (ANTARA News) - Direktur Perjanjian Internasional, Politik, Keamanan dan Wilayah (Polkamwil) Departemen Luar Negeri (Deplu) RI, Havas Oegroseno, menyatakan bahwa Deplu tetap menjalankan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dalam menentukan sikap terhadap Israel. "Masalah Israel-Palestina bukan masalah agama, tetapi masalah penjajahan. Dan sebagaimana amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan konstitusi kita, yang mengharuskan kita menolak penjajahan," ujar Havas Oegroseno kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa, menanggapi pernyataan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Effendi Choirrie. Effendi yang juga Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mendesak Pemerintah RI melakukan koreksi, evaluasi dan mengkaji ulang secara rasional, serta obyektif sikap terhadap Israel. Bagi para diplomat Indonesia, menurut Havas, selama penjajahan terhadap Palestina oleh Israel terus berlanjut, maka posisi Indonesia tidak akan berubah. Namun, ketika disodorkan pernyataan Effendi Choirie yang menilai masalah penjajahan tidaklah siginifikan lagi sebagai alasan untuk memperbarui sikap politik luar negeri RI terhadap Israel, Havas mengemukakan, juga dapat memakluminya. "Waktu Timtim masih integrasi dengan Indonesia, kita dituduh menjajah mereka selama puluhan tahun. Bagaimana ya?," ujarnya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007