"Sesuai undang-undang yang berlaku peserta kampanye yang menggunakan motor harus menggunakan helm dan dilarang berboncengan tiga orang, dan pengguna kendaraan roda empat harus menggunakan sabuk pengaman," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Bimo Gunawan Jauharie di Sukabumi, Senin.
Pihaknya tidak segan menindak tegas peserta kampanye yang melanggar aturan berlalu lintas seperti mulai dari teguran hingga tilang di tempat. Bahkan, jika ada yang tidak membawa surat berkendaraan seperti SIM dan STNK kendaraannya bisa disita sementara.
Selain itu, saat kampanye dilarang melibatkan anak-anak dan jika kedapatan maka peserta kampanye itu akan langsung dipisahkan dari rombongannya. Langkah tegas ini selain untuk menegakkan UU tentang Lalu Lintas juga antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun, pihaknya masih memberikan toleransi kepada peserta kampanye pada Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi pada Minggu, (18/2).
"Kami tidak melarang kampanye, karena merupakan salah satu tahapan dan untuk memeriahkan pilkada. Namun, pesertanya harus tetap mentaati aturan berlalu lintas," tambahnya.
Di sisi lain, Bimo mengatakan di hari kedua kampanye ini dari pantauan pihaknya tidak ada arak-arakan peserta kampanye. Tapi, bagaimana pun juga pihaknya akan tetap melakukan pengamanan.
Lanjut dia, untuk peserta kampanye pun nantinya akan disiapkan anggota untuk mengawal dan mengiringi peserta kampanye konvoi di jalan raya sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018