... itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang anggota DPR bebas dari tindakan hukum kalau melakukan kriminal...Yogyakarta (ANTARA News) - Ahli hukum tata negara dan juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD, tidak setuju dengan hak imunitas DPR sesuai pasal 245 dalam revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dia berpendapat, hal ini membuat lembaga itu berpeluang besar bebas dari tuntutan hukum.
"Saya setuju dengan masyarakat. Kita protes ini entah bagaimana caranya nanti," kata Mahfud, di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Dalam pasal itu di katakan, apabila anggota DPR terlibat masalah hukum tidak serta merta bisa diperiksa atau ditangkap kecuali dengan izin presiden dan atas persetujuan atau rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan DPR.
"Ini kita tidak setuju karena itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang anggota DPR bebas dari tindakan hukum kalau melakukan kriminal," kata dia.
Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi sudah pernah membatalkan dan menghapus pasal 245 UU Nomor 17/2014 itu sehingga diputuskan setiap anggota DPR yang terlibat kasus hukum bisa diperiksa dengan izin presiden tanpa melalui rekomendasi MKD.
Selain itu, surat izin presiden juga tidak diperlukan apabila anggota DPR terlibat kasus pidana korupsi atau tertangkap tangan.
Hak imunitas DPR, kata Mahfud, hanya bisa diberikan kepada anggota DPR yang berbicara di depan forum resmi dalam rangka menjalankan tugasnya.
"Nah sekarang itu dipukul rata oleh DPR bahwa apapun kalau anggota DPR tidak boleh ditangkap atau diproses hukum oleh polisi, KPK, atau kejaksaan sebelum dapat izin presiden dan izin itu tidak keluar sebelum ada rekomendasi MKD," kata dia.
Bagi dia, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum bagi siapapun, termasuk anggota DPR apabila terlibat kasus pidana.
"Kalau misalnya (anggota DPR) melakukan korupsi, atau maaf, memperkosa sekretarisnya, atau menjadikan kantor DPR sebagai tempat transaksi narkoba ya ditangkap dong, tidak perlu izin presiden atau MKD DPR. Khan sudah ada hukum acaranya sendiri," kata Mahfud.
"Saya setuju dengan masyarakat. Kita protes ini entah bagaimana caranya nanti," kata Mahfud, di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Dalam pasal itu di katakan, apabila anggota DPR terlibat masalah hukum tidak serta merta bisa diperiksa atau ditangkap kecuali dengan izin presiden dan atas persetujuan atau rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan DPR.
"Ini kita tidak setuju karena itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang anggota DPR bebas dari tindakan hukum kalau melakukan kriminal," kata dia.
Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi sudah pernah membatalkan dan menghapus pasal 245 UU Nomor 17/2014 itu sehingga diputuskan setiap anggota DPR yang terlibat kasus hukum bisa diperiksa dengan izin presiden tanpa melalui rekomendasi MKD.
Selain itu, surat izin presiden juga tidak diperlukan apabila anggota DPR terlibat kasus pidana korupsi atau tertangkap tangan.
Hak imunitas DPR, kata Mahfud, hanya bisa diberikan kepada anggota DPR yang berbicara di depan forum resmi dalam rangka menjalankan tugasnya.
"Nah sekarang itu dipukul rata oleh DPR bahwa apapun kalau anggota DPR tidak boleh ditangkap atau diproses hukum oleh polisi, KPK, atau kejaksaan sebelum dapat izin presiden dan izin itu tidak keluar sebelum ada rekomendasi MKD," kata dia.
Bagi dia, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum bagi siapapun, termasuk anggota DPR apabila terlibat kasus pidana.
"Kalau misalnya (anggota DPR) melakukan korupsi, atau maaf, memperkosa sekretarisnya, atau menjadikan kantor DPR sebagai tempat transaksi narkoba ya ditangkap dong, tidak perlu izin presiden atau MKD DPR. Khan sudah ada hukum acaranya sendiri," kata Mahfud.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018