Jakarta (ANTARA News) - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek dua pabrik VCD bajakan skala besar yang telah merugikan negara ratusan miliar dan telah beroperasi selama 10 tahun. Dari dua pabrik itu, polisi menahan kedua pimpinan pabrik dan 10 karyawannya sebagai tersangka, kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Kombes Pol Hadiatmoko di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, kedua pabrik itu adalah PT Mitra Gemilang Sejahtera milik Yuswardi di Km 3 Desa Gabus, Cikande, Banten dan PT Sinar Cahaya Cemerlang Jaya milik Alexander di Km 71, Banten, Menurut dia, kedua pabrik sudah beroperasi sejak 1997 dan dapat meraup keuntungan ratusan miliar rupiah. "Setahunnya, satu pabrik memperoleh laba dari penjualan VCD bajakan, sekitar Rp160 miliar hingga Rp200 miliar. Harusnya dia membayar pajak sekitar 12-15 persen, namun hal itu tidak dilakukan," ujarnya. Ia mengatakan, untuk menutupi kedok produksi VCD illegal, kedua pabrik ini juga memproduksi VCD yang legal. "Setelah kita lakukan penyidikan, ternyata VCD legal hanya diproduksi sedikit. Saat digerebek, ada jutaan keping VCD bajakan," katanya. Kedua pabrik ini, ujarnya, masing-masing memiliki empat mesin pembuat VCD yang mampu memproduksi 30 ribu VCD setiap hari. "Kadang-kadang produksi VCD bisa lebih dari 30 ribu keping per hari," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007