"Ini kami lakukan untuk mengantisipasi pemasangan APK yang bukan dikeluarkan KPU karena termasuk dalam pelanggaran," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Cianjur Tatang Sumarna pada wartawan Senin.
Dalam penertiban APK hingga Minggu (18/2) dini hari, Panwaslu mengamankan 50 APK dalam berbagai ukuran.
"Penertiban dilakukan untuk memastikan tidak ada pemasangan APK di zona yang dilarang. Penertiban juga dilakukan tim pengawas di setiap kecamatan, dibekali surat resmi yang dikeluarkan beberapa hari terakhir," katanya.
"Kami menekankan zona yang dilarang tidak dipasang APK, sehingga Panwascam se-Kabupaten Cianjur ditekankan bersama-sama menertibkan APK, apalagi yang tidak resmi," katanya.
Ketua Panwaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan dasar hukum Satpol PP melakukan penertiban APK paslon peserta pilkada adalah Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Ketika paslon melakukan kampanye dalam bentuk apapun terlebih dahulu harus menunjuk tim atau ketua tim kampanye di tingkat kabupaten dan sampai hari ini kami belum menerima laporan penunjukan ketua tim kampanye dari empat paslon," katanya.
Baca juga: Di Cianjur sudah 17 parpol serahkan dokumen verifikasi ke KPUD
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018