Lhokseumawe (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe dari Polsek Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk 16 paket sabu-sabu dikemas di sebuah kotak rokok.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Samudera Iptu Bachtiar, Minggu (18/2) malam, mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RM (19), warga Gampong Matang Tunong, Kecamatan Samudera, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polisi periksa ibu pengendali 1,3 ton ganja
RM ditangkap di desa setempat pada Minggu dini hari saat melintas di jalan desa dan langsung dihentikan oleh petugas, karena terkait informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Ketika melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tersangka melintas di jalan desa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King. Selanjutnya tersangka kami berhentikan dan segera melakukan penggeledahan badan," ungkap Kapolsek itu pula.
Dalam penggeledahan badan tersebut, di dalam saku celana tersangka ditemukan sebanyak 16 paket sabu-sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok.
"Dari 16 paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang ditemukan bersama tersangka pengedar narkoba tersebut, ditemukan sebanyak empat bungkus paket besar dan 12 bungkus paket kecil," ujar Iptu Bachtiar
Selain ditemukan sabu-sabu sebanyak 16 paket tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit HP merek Samsung warna putih, satu kotak rokok merek Sampoerna, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King nomor polisi BL 4633 FL.
"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Samudera untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Bachtiar lagi.
Baca juga: Temukan sekarung ganja, warga Aceh lapor polisi
Pewarta: Mukhlis
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018