Kapolres Magetan AKBP Muslimin, Minggu, mengatakan saat ini pihaknya tetap melakukan proses penyidikan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan Wahyudi (37 tahun), warga Dusun Blabar RT 30/RW 03 Desa Bulugunung, Plaosan, Magetan, Jumat (16/2).
"Kami tetap akan melakukan proses penyidikan seperti biasa. Tentu harus melengkapi berkas-berkasnya dulu, kita lengkapi alat-alat buktinya. Sampai saat ini kami belum menerima surat keterangan dari rumah sakit jiwa (RSUD Ngawi) yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kapolres Muslimin.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap beberapa orang yang salah seorang korban diantaranya sampai tewas, Polres Magetan mengirim pelaku ke RSUD dr Soeroto Ngawi untuk menjalani pemeriksaan jiwa.
"Waktu itu langsung kita kirim ke Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, karena dalam laporan awal memang disebutkan ada gangguan jiwa. Namun sampai sekarang saya belum menerima hasil pemeriksaan jiwa dari rumah sakit Ngawi," ujar Muslimin.
Wahyudi yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut di Pasar Plaosan, Jumat sore, menganiaya sejumlah orang.
Tanpa ada sebab, Sutrisno salah seorang warga desa dipukuli menggunakan tangan kosong saat berpapasan di jalan.
Setelah menganiaya Sutrisno, Wahyudi pulang mengambil senjata tajam, kemudian menganiaya Waginem (75 tahun) yang mengakibatkan tiga jari tangan kanan putus, dan bahu depan kiri terluka.
Sutrisno kemudian menganiaya Painem (75 tahun) juga warga Desa Bulugunung hingga mengalami luka pada lengan tangan kiri.
Masih dengan membawa senjata tajam, Wahyudi juga mendatangi rumah Sutopo dan menganiayanya hingga tewas akibat luka bacok.
Pewarta: Louis Rika Stevani dan Siswowidodo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018