Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan UU tentang Kepalangmerahan yang telah disetujui DPR beberapa waktu lalu meneneguhkan kembali organisasi Palang merah Indonesia.
Menurut Wakil Presiden dalam sambutannya saat membuka secara resmi Musaywarah kerja Nasional (Mukernas) PMI 2018 di Jakarta, Minggu, sebelum adanya UU tersebut, dasar hukum PMI berdasarkan Keputusan Presiden.
"UU Kepalangmerahan memperkuat PMI dari Keputusan Presiden ke UU, sekarang kita bekerja berdasarkan UU jadi landasan hukumnya lebih kuat," kata Wakil Presiden yang juga merupakan ketua Umum PMI tersebut.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Umum sekaligus Pelaksana Harian PMI Ginandjar Kartasasmita, Sekretaris Jenderal PMI Ritola T dan 180 peserta perwakilan dari PMI di 34 provinsi.
Wapres menyampaikan, dengan adanya UU tersebut maka berbagai polemik terhadap lambang sudah selesai. UU tersebut juga semakin meneguhkan PMI untuk terus berkarya, membantu sesama, sesuai dengan visi, misi Palang Merah.
JK yang juga Ketua Umum PMI tersebut menyampaikan, untuk tahun 2018, PMI akan menambah 10 truk tanki air air sehingga menjadi 60. Diharapkan, pada tahun depan PMI dapat memiliki 100 truk tanki air.
Hal ini mengingat pentingnya kebutuhan air bersih di kala terjadi bencana. "Ketika bencana banyak orang menyumbang pakaian, menyumbang makanan, tapi jarang sekali menyumbang air," katanya.
Selain itu, JK juga menyampaikan untuk meningkatkan kinerja terkait donor darah, mengingat saat ini, di Indonesia PMI masih menjadi satu-satunya organisasi andalan bagi masyarakat yang membutuhkan darah.
Dalam kesempatan tersebut Wapres mengatakan, sesuai dengan tujuannya, Mukernas merupakan ajang untuk mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan sekaligus juga merencanakan kerja yang akan dilaksanakan.
Sementara itu, Mukernas PMI 2018 digelar di Jakarta selama dua hari 18-19 Februari. Mukernas tersebut, menurut Ketua Panitia Sasongko Tedjo juga akan membahas penyelarasan AD/ART PMI dengan UU Kepalangmerahan.
RUU Kepalangmerahan disetujui oleh DPR pada 11 Desember 2017 sebagai kado aklhir tahun dan menjadi UU No 1/2018.
Pewarta: M Arif Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018