Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati menyatakan bahwa menyekap anak seperti yang terjadi di Solo yang dialami anak empat tahun, merupakan bentuk salah asuh terhadap anak.
"Ketika dia rewel tidak dapat diartikan anak tersebut nakal," kata Rita di Jakarta, Sabtu.
Diberitakan, kekerasan terhadap anak di ranah privat terjadi. Seorang anak diduga diikat dan mengalami kekerasan. Pelaku kekerasan diduga dilakukan oleh ayah tiri dan paman tiri bocah malang tersebut. Lokasi kekerasan terjadi di salah satu hotel di Solo. Tersangka kekerasan beralasan menyekap anak karena nakal.
Tersangka diduga mengikat, menyekap dan melakban mulut anak empat tahun itu. Alasan tersangka melakukan itu adalah untuk mengurangi ruang gerak anak karena dianggap banyak tingkah dan banyak makan.
Menurut dia, anak usia empat tahun masih sangat belia untuk menyampaikan apa yang dirasakan dan diinginkan. Sang anak membutuhkan perhatian, kasih sayang dan perlindungan.
"KPAI menyesalkan terjadinya kekerasan di ranah privat yang dilakukan oleh orang dekat anak ini yaitu ayah tiri anak ini," kata dia.
Rita mengatakan orang tua tetap perlu untuk melindunginya. Anak membutuhkan orang dewasa untuk membantu memenuhi kebutuhan teknisnya seperti makan, minum, buang air besar dan kecil hingga dilindungi dari situasi yang membuatnya tidak nyaman.
Tangisan dan rengekan anak balita, kata dia, sangatlah wajar dan itu berarti ketidaknyamanan. Dengan rengekan dan tangisan artinya anak membutuhkan pertolongan.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka dengan salah satunya adalah ayah tiri korban. Rita mengatakan anak sering tidak mendapat kesempatan mmenyampaikan pendapatnya atau tidak punya pilihan lain ketika orang tua bercerai.
Namun, kata dia, orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak mereka. Termasuk ketika para orang tua memiliki keluarga baru. Orang tua tiri tetap bertanggung jawab terhadap anak sebagai bagian dari konsekuensi perkawinan dengan seseorang yang telah memiliki anak.
"Peralihan pengasuhan ini tetap membutuhkan komunikasi orang tua kandung dengan orang tua tiri sehingga kondisi anak tetap merasa nyaman walaupun terjadi peralihan pengasuhan," kata dia.
Rita mengatakan KPAI mengapresiasi keberanian masyarakat yang sigap memastikkan kejadian kekerasan terhadap anak dan melaporkan kepada pihak berwenang dalam kasus itu.
"KPAI meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan. Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap anak utamanya di ranah privat yang dilakukan oleh orang terdekat anak," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018