Samarinda (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan lima orang tersangka pelaku penembakan terhadap Orangutan Kalimantan hingga menyebabkan kematian primata itu di Taman Nasional Kutai, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan dihubungi wartawan dari Samarinda, Sabtu, mengatakan kelima pelaku yang tinggal tidak jauh dari ditemukannya Orangutan itu ditangkap pada Kamis (15/2) sore setelah polisi memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2)," kata mantan Kapolres Penajam Paser Utara itu.

Sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka, para pelaku yang dicurigai sejak awal telah beberapa kali diminta keterangan di polsek maupun polres. Polisi juga mencocokkan sejumlah temuan di lapangan dan barang bukti yang mengarah kepada pelaku penembakan Orangutan.

Penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan delapan hari sejak polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian Orangutan Kalimantan dengan sekitar 130 butir peluru senapan angin yang bersarang di tubuhnya.

"Mereka itu para pekebun dan sebenarnya sudah tahu kalau melukai satwa Orangutan melanggar aturan. Mereka menembak Orangutan itu, karena satwa itu dianggap mengganggu kebunnya," jelasnya.


(Baca juga: Mayat orangutan diduga korban penembakan diotopsi)


Kelima tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Timur, masing-masing Nasir (55 tahun), Andi (37 tahun/menantu Nasir), Rustam (37 tahun/anak Nasir), Hendri (13 tahun/anak Andi), dan Muis (36 tahun/tetangga Nasir)

"Kami juga menyita empat pucuk senapan angin milik pelaku sebagai barang bukti. Empat orang yang dewasa kami tahan, sementara yang masih anak-anak tidak ditahan," ujar Kapolres.


(Baca juga: Sebanyak 48 butir peluru dikeluarkan dari mayat orangutan)


Atas tindakannya mencederai hingga mengakibatkan matinya primata dilindungi tersebut, para pelaku dikenai Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.


(Baca juga: Polisi selidiki kematian orangutan korban tembak)

Pewarta: Didik Kusbiantoro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018