"KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu.
Dia menuturkan dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kota, didapatkan rekapitulasi nasional partai.
Kesimpulan dari rekapitulasi tersebut menyatakan, dari total 16 partai yang telah dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 partai yang dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019, sementara dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.
(Baca juga: Sejumlah petinggi partai hadiri penetapan peserta pemilu)
Berikut parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 (berdasarkan abjad):
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Berkarya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
"Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia secara nasional tidak memenuhi syarat," kata Arief.
Menurut dia, dua partai tersebut tidak lolos, di antaranya karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota.
(Baca juga: Pakar dorong Pemilu 2019 gunakan e-voting)
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018