Mamuju (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap seorang mantan polisi berinisial AM karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Pelaku AM ditangkap dirumah rekannya di Desa Tadui, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Selain menangkap AM, satu rekannya dinyatakan dalam daftar pencarian orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mamuju AKP Jamaluddin di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, AM terlibat curanmor milik Ashari Rauf yang juga Sekretaris Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Selain itu, AM juga terlibat curanmor milik Yunita di rumah sakit regional Sulbar.
Pelaku AM dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Ia mengatakan, pelaku AM sebelumnya buron selama dua hari dan rumah kontrakannya sempat digerebek sebelum dirinya tertangkap.
Sementara itu, korban Ashari mengaku sangat mengapresiasi kinerja aparat Polres Mamuju karena pencurian kendaraan miliknya telah berhasil diungkap.
Pewarta: M. Faisal Hanapi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018