Kalau ada argumentasi yang mengatakan sistem pilkada langsung itu bagus ya boleh saja, tapi yang rusak jadi lebih banyak. ASN jadi ikutan politik, apa saja dibawa-bawa jadi barang politik. Kalau dari 100 kepala daerah yang dihasilkan dari pilkada lan
Jakarta (ANTARA News) - Hanya dalam dua minggu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat kandidat peserta pilkada yang saat ini juga menjabat kepala daerah.
Celakanya keempatnya diduga menerima uang suap untuk membiayai kampanye dalam Pilkada 2018.
Bermula dari OTT KPK terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko pada 3 Februari 2018. Nyono diduga menerima suap Rp434 juta dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati agar Inna mendapat jabatan definitif sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Padahal uang itu berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017.
Nyono pada Pilkada Jombang 2018 berpasangan dengan Subaidi Muhtar yang diusung lima parpol, yaitu Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, dan Partai Nasdem. Meski sudah menjadi tersangka, Nyono tetap mengikuti pilkada dan mendapat nomor urut 2.
Calon kedua yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Ngada Marianus Sae. Marianus maju sebagai Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diusung dari PDI-Perjuangan dan PKB berpasangan dengan Emelia Julia Nomleni.
Marianus yang kena OTT pada 11 Februari 2018 diduga menerima suap dari kontraktor di Kabupaten Ngada Wilhelmus Iwan Ulumbu yang membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai sekitar Rp4,1 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada dugaan awal uang tersebut digunakan untuk Pilkada 2018
Kandidat ketiga adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih yang diamankan petugas KPK pada 13 Februari 2018 di rumah dinasnya di Subang.
Ia diduga menerima pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM, senilai Rp1,4 miliar.
Pemberian uang dilakukan melalui orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana. Uang komitmen awal antara pemberi kepada perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan selanjutnya antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.
Imas maju sebagai Calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018. Imas merupakan calon petahana yang diusung oleh Partai Golkar dan PKB.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan sebagian uang yang diterima diduga untuk kampanye Bupati Subang. Imas juga menerima fasilitas pemasangan baliho dan sewa kendaraan untuk kebutuhan kampanyenya. Hal itu tampak dari kendaraan mewah yang disita KPK dari Imas bergambar dirinya sebagai kendaraan kampanye.
Calon kepala daerah terakhir yang diamankan adalah Bupati Lampung Tengah Mustofa yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung 2018 bersama dengan Ahmad Jajuli dengan diusung koalisi tiga partai, yakni Nasdem, PKS, dan Hanura.
Mustofa diamankan pada 15 Februari 2018 malam karena diduga mengarahkan agar terkumpul dana sebesar Rp1 miliar untuk mendapat persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar direncanakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. Uang Rp1 miliar itu terdiri atas Rp900 juta dari kontraktor dan sisanya Rp100 juta berasal dari dana taktis.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU untuk mengikuti Pilkada 2018.
Biaya Tinggi
Pertemuan antara kandidat kepala daerah dengan konstituennya memang menyebabkan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang dikeluarkan kandidat tinggi mulai dari biaya di tingkat partai pendukung, biaya kampanye, hingga biaya saksi.
Biaya untuk partai pendukung mungkin dapat dihilangkan bila calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah adalah kader partai tersebut. Akan tetapi biaya kampanye (Sejak 2015 sebagian dibiayai oleh KPU setempat) sungguh besar.
Mulai dari produksi iklan, konsultan, penyebaran bahan kampanye, pertemuan tatap muka yang biasanya ada penggantian ongkos maupun makan bersama. Apalagi bila diisi dengan artis ditambah "oleh-oleh" perbaikan infrastruktur di daerah masing-masing.
Untuk biaya saksi pun bisa geleng-geleng kepala. Seorang saksi biasanya dibayar Rp200 ribu saat pemilihan suara, dengan setiap tempat pemungutan suara (TPS) ditempatkan dua saksi. Bila Pilkada Gubernur Jatim ada 70 ribu TPS, artinya butuh Rp28 miliar di luar biaya konsumsi dan pelatihan sebelum hari pemiihan.
Berdasarkan survei KPK pada Pilkada 2016 dan 2017, biaya pilkada memang mahal, yaitu Rp20 miliar-Rp30 miliar untuk bupati dan wali kota, serta Rp20 miliar-Rp100 miliar untuk gubernur.
Padahal harta para calon kepala daerah dan wakilnya rendah, yaitu rata-rata Rp6,7 miliar (613 calon bupati/wali kota) dan Rp714 miliar (tujuh calon gubernur). Bahkan, ada harta minus dari dua calon dan hartanya nol untuk empat calon.
Artinya, dari mana biaya kampanye itu? Ada benturan kepentingan calon kepada daerah pada pendanaan pilkada. Faktanya terdapat 77 kasus korupsi kepala daerah pada 59 kepala daerah yang ditangani KPK hingga 2017. Jumlah itu belum termasuk empat OTT dalam dua pekan terakhir.
"KPK harus bersuara mengenai sistem pilkada langsung, karena benar-benar merusak. Kita tahu masalahnya begini, tapi tidak ada yang mau memulai untuk keluar dari lingkaran ini!" kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta.
Komisi antirasuah itu mempunyai program antikorupsi ke berbagai parpol pada 2017. Dalam perbincangannya ke berbagai partai besar, seperti Golkar, PDI-P dan PKS, partai-partai itu juga mengaku mengeluh dengan sistem pilkada langsung.
Penyebabnya adalah kader-kader partai yang bagus dan sudah di tingkat atas tidak bisa maju ke pilkada karena tidak mempunyai uang untuk membiayai kampanye. Akhirnya mendatangkan para "bintang tamu" yang mempunyai modal lebih sehingga kaderisasi di partai pun mandek.
"Tapi persoalannya meski dapat membiayai kampanye sendiri, partai juga berjarak sama dia karena bukan kader murni, alhasil dua tahun kemudian pindah partai dengan santainya jadi transaksinya ya selesai," ungkap Pahala.
Kalaupun partai membantah menarik mahar untuk para kandidat pilkada, partai bahkan memungut biaya formulir pendaftaran hingga --- Rp37 juta di salah satu daerah yang menyelenggarakan pilkada provinsi, belum lagi ongkos untuk memperkenalkan sang calon kepada para anggota parpol.
"Biaya sampai rekomendasi keluar itu namanya mahar, bayar semua, ini paling murah bisa Rp5 miliar di kabupaten, apalagi di tingkat provinsi yang penduduknya banyak, seperti Jabar, Jateng, dan Jatim?" ungkap Pahala.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga bertemu dengan berbagai asosiasi kepala daerah, seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang mengeluhkan sistem pilkada langsung karena ekses dari biaya tinggi pilkada adalah korupsi yang juga mengganggu kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Contohnya, bila ada kepala daerah petahana yang ingin kembali mencalonkan diri pada pilkada mendatang, biasanya pada tahun ke-4 atau ke-5 pemerintahannya, ia akan mulai menabung biaya pilkada dan mencari kepala-kepala dinas yang mampu menyetorkan uang kepadanya.
Dinas-dinas yang biasanya menjadi sasaran adalah Dinas Pendidkan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, dan Dinas ESDM. Para kadis tersebut biasanya menjadi tim sukses sang kepala daerah.
Dalam dua kali survei pilkada KPK pada 2016 dan 2017, menunjukkan kampanye dibiayai sponsor, sedangkan sponsor berasal dari para pengusaha yang mengurus pengadaan barang jasa, perizinan, dan kelanggengan usaha, serta ASN di pemerintahan, baik BUMD maupun dinas.
"Itu-itu saja dan sekarang berulang," ungkap Pahala.
Pola tender di daerah juga bisa berubah menjelang pilkada. Bila biasanya tender dimulai pada Juni-Juli, maka pada Januari-Februari tender sudah mulai digulirkan agar para petahana dapat memperoleh uang muka 20 persen terlebih dahulu di depan dari para calon kontraktor.
Kontraktor memang menjadi pihak yang keluar banyak uang menjelang pilkada karena dari merekalah uang untuk mengurus APBD ke pusat, yaitu ke kementerian dan DPR.
Bila proyek sudah menjadi mata anggaran definitif maka untuk memenangkan tender, pihak di daerah kadang juga masih meminta komisi, dan hingga akhirnya proyek dibayar penuh masih ada permintaan "fee" yang besarannya bisa sampai 30 persen dari total nilai proyek.
Akan tetapi, tentu pengusaha tidak mau rugi begitu saja. Mereka lalu menggelembungkan harga untuk membiayai uang-uang pengeluaran tersebut. Risiko bagi masyarakat adalah bila mata anggaran yang ada di APBD tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat maka uang itu berhamburan untuk suatu sistem yang dikeluhkan oleh berbagai pihak.
Belum Berani
Sayangnya, KPK belum berani mengusulkan bentuk pilkada seperti apa yang tetap demokratis akan tetapi tidak menghamburkan banyak uang tersebut.
LIPI, disebutnya pernah membuat usulan berdasarkan maturitas daerah. Misalnya kalau daerah terpencil dan miskin bisa lewat sistem perwakilan dan bukan langsung, sedangkan daerah seperti Jakarta atau Bandung boleh pemilihan langsung.
"Kalau ekstremnya ya kembali ke aman DPRD sehingga kita mengawasi yang main gila lebih gampang, tapi apa usulan seperti itu disetujui?" tambah Pahala.
Apalagi banyak juga yang menangguk untung dari sistem pilkada langsung itu, mulai dari orang di partai politik yang menerima mahar hingga berbagai pihak yang diuntungkan dari sistem ini.
"Kalau ada argumentasi yang mengatakan sistem pilkada langsung itu bagus ya boleh saja, tapi yang rusak jadi lebih banyak. ASN jadi ikutan politik, apa saja dibawa-bawa jadi barang politik. Kalau dari 100 kepala daerah yang dihasilkan dari pilkada langsung ternyata yang bagus cuma dua, apa itu disebut sistemnya bagus?" katanya.
Akhirnya, apakah pilkada langsung lebih membawa banyak manfaat atau mudarat bagi masyarakat? Bila lampu merah bagi pilkada langsung sudah menyala, kenapa tidak berhenti saja?
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018