Surabaya (ANTARA News) - Dua pejabat Pemprov Jatim tertangkap polisi saat sedang "pesta" sabu-sabu (SS) di Perumda Pemprov Jatim, Jl Tenggilis Mejoyo Utara 43, Surabaya. "Mereka dari golongan IV dan III," ujar Kepala Unit Idik I Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya AKP Suhartono di Surabaya, Selasa. Ketika mendampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polwiltabes Surabaya AKBP Abi Darrin, ia menjelaskan pejabat golongan IV adalah Budi Dharma (49) yang merupakan staf Sekdaprov. "Pejabat golongan III adalah Slamet Widodo (44) yang merupakan staf Biro Bina Perekonomian Pemprov Jatim, tapi dia sudah pernah ditangkap polisi dalam kasus narkoba juga," tegasnya. Selain kedua pejabat itu, katanya, ada juga pelaku yang bukan pejabat yakni Faisal (29) asal Jl Tenggilis Mejoyo VIII, Surabaya atau tidak jauh dari Perumda Pemprov Jatim itu. "Faisal merupakan pembantu Slamet Widodo yang sering disuruh membeli barang haram itu, kemudian mereka `pesta` SS di Perumda Pemprov Jatim yang dihuni Slamet Widodo," ungkapnya. Dalam penggeledahan pada 2 Juli pukul 22.30 WIB itu, katanya, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 0,5 gram SS atau satu poket dan seperangkat alat untuk `pesta` SS. "Kami melakukan penggeledahan setelah mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Perumda, kemudian kami melakukan pengintaian selama seminggu," paparnya. Dalam pemeriksaan itu, katanya, Faisal mengaku telah mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya di kawasan Petemon, Surabaya. "Kedua pejabat Pemprov Jatim itu sendiri mengaku mereka mengkonsumsi SS agar tidak mengantuk dan kinerjanya menjadi efektif dalam mengerjakan tugas dinas," tegasnya. Ia menambahkan kedua pejabat Pemprov Jatim itu dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 60 ayat 5 UU Psikotropika tentang menggunakan narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007