Ruang sekda dan bupati disegel saya belum tahu ..."

Lampung Tengah (ANTRA News) - Sejumlah ruangan di kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, termasuk kantor bupati setempat, disegel oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah itu dan Jakarta.

Berdasarkan informasi dari lingkungan Kantor Pemkab Lampung Tengah, sejumlah ruang kerja pemerintahan dan DPRD Lampung Tengah dilakukan penyegelan oleh tim KPK sejak Kamis (15/2).

Setidak-tidaknya ada lima ruangan di Kantor DPRD Lampung Tengah yang telah dilakukan penyegelan oleh komisi anti rasuah itu.

Ruangan yang disegel terdiri atas ruangan lima unsur pimpinan dewan, tidak luput dari penyegelan KPK juga menyegel ruang kerja bupati dan ruang kerja sekretaris daerah kabupaten. Kedua ruangan itu disegel sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis (15/2).

Calon Gubernur Lampung Mustafa menyatakan tidak mengetahui soal penyegelan karena sudah tidak lagi ke kantor Pemkab Lampung Tengah setelah resmi penetapan.

"Ruang sekda dan bupati disegel saya belum tahu, saya tidak di rumah dinas, jadi apa pun yang terjadi di sana, saya tidak mengerti lagi," kata Bupati non-aktif Lampung Tengah itu.

Ia mengatakan, sudah tidak lagi menggunakan fasilitas Pemerintahan Lampung, semua fasilitas termasuk mobil dinas sudah tidak digunakannya, karena akan maju sebagai calon Gubernur Lampung.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah (Lampung) dan Jakarta.

"Jadi, kami konfirmasi memang ada kegiatan tim di lapangan di Lampung dan di Jakarta. Kami amankan totalnya 14 orang, ada yang di Lampung ada yang di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis dini hari.

Ke-14 orang itu terdiri dari anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan ada juga pihak swasta.

Selain itu, ia menambahkan, lembaganya juga mengamankan uang sekira Rp1 miliar dalam OTT di Lampung Tengah itu.

Pewarta: Budisantoso Budiman & Roy BP
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018