Jakarta (ANTARA News) - Usulan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membuat akun di media sosial perlu dibicarakan dengan platform, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Belum, KTP untuk medsos kita harus bicara dengan platformnya bagaimana, nanti kalau di negara lain tidak terus bagaimana," ujar dia di Jakarta, Kamis.
Untuk usulan tersebut, kata Rudiantara, pemberian informasi tentang KTP kepada platform juga menjadi sesuatu yang menjadi perhatian.
Meski selama ini dalam mengunduh aplikasi memberikan informasi pribadi, tetapi bukan data kependudukan.
"Kenyataannya di lapangan kalau saya mengunduh aplikasi diisi data, tetapi bukan KK, hanya foto, izin akses kontak telepon dan GPS," tutur Menkominfo.
Namun, jika masyarakat tidak keberatan dan platform pun mau menyediakan registrasi dengan KTP, pihaknya siap membuat aturan untuk pendaftaran akun menggunakan KTP.
"Kalau masyarakat mau, platform mau, tidak ada masalah kan bisa dikeluarkan aturan oleh Kemkominfo, tetapi belum dibicarakan dengan platform lagi," kata dia.
Usulan pembuatan akun media sosial dengan KTP muncul untuk meredam akun palsu yang menyebarkan berita bohong dan kampanye hitam selama Pilkada Serentak 2018 serta Pemilu 2019.
Menkominfo juga terus mengingatkan masyarakat untuk arif dan bijak dalam menggunakan media sosial serta tabayun sebelum membagikan informasi.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018