Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama ahli farmakologi akhirnya melarang penggunaan policresulen dalam cairan obar luar konsentrat untuk pembedahan serta penggunaan pada kulit, termasuk untuk mengobati sariawan, THT dan vaginal.
Salah satu produk yang mengandung zat tersebut ialah Albothyl. Produk ini menurut BPOM merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari hal ini maka BPOM membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui.
"Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama. Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar," tulis pihak BPOM dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.
BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut.
Lalu, bagi mereka yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1persen, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.
"Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id.," tulis pihak BPOM.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018