Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis. Draft mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang LPEI yang diperoleh di Jakarta, Selasa, antara lain menyebutkan LPEI merupakan lembaga pembiayaan yang otonom, menyediakan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa-jasa lainnya dalam rangka meningkatkan ekspor barang dan jasa nasional untuk menambah pendapatan devisa negara. Bentuk pembiayaan ekspor nasional dimaksud dapat dilaksanakan berdasar prinsip syariah. Pembiayaan dalam bentuk modal kerja dan/atau investasi itu diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan. Sementara yang dimaksud dengan penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. Bentuk penjaminan meliputi penjaminan yang diberikan kepada eksportir Indonesia atas pembayaran kembali sebagian pembiayaan yang diterima atau yang akan diterima dari bank. Juga bentuk penjaminan yang diberikan kepada importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan suatu perusahaan Indonesia. Bentuk lainnya penjaminan kepada bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir Indonesia. Demikian juga dengan penjaminan dalam rangka tender dan `performance guarantee` yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk mengikuti tender proyek atau terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang kegiatan ekspor. Sementara asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Asuransi dapat diberikan dalam bentuk asuransi atas resiko kegagalan ekspor, asuransi atas resiko kegagalan bayar, asuransi atas investasi yang dilakukan suatu perusahaan Indonesia di luar negeri, dan asuransi atas resiko politik di suatu negara. Draft RUU tentang LPEI mengatur bahwa kegiatan pembiayaan ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, dilaksanakan oleh LPEI. LPEI nerupakan lembaga independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Namun lembaga itu bertanggung jawab kepada menteri. Rencana pembentukan LPEI diatur berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kebijakan mengembangkan pembiayaan ekspor tersebut masuk dalam Reformasi Sektor Keuangan Subsektor Lembaga Keuangan Bukan Bank. Berdasar Inpres itu, ditetapkan tindakan yang harus dilakukan adalah penyusunan RUU tentang LPEI yang ditargetkan sudah disampaikan kepada DPR pada Agustus 2007. Penanggung jawab pelaksanaan kebijakan itu adalah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara. (*)
Copyright © ANTARA 2007