Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 13 partai politik (parpol) mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, terkait dengan ketentuan dalam UU tentang syarat minimal perolehan kursi di lembaga legeslatif apabila hendak mengikuti pemilu berikutnya.
Ke-13 partai itu adalah Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kemudian Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Pelopor (PP), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Serikat Islam (PSI), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Ketentuan syarat minimal perolehan kursi di lembaga legeslatif diatur dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan suatu partai bisa mengikuti pemilu berikutnya jika memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi di DPR, sekurang-kurangnya empat persen jumlah kursi di DPRD Provinsi seluruh Indonesia, dan sekurang-kurangnya empat persen jumlah kursi di DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Partai yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap bisa mengikuti pemilu jika bergabung dengan partai yang memenuhi syarat, bergabung dengan sesama partai yang tidak memenuhi syarat, atau bergabung dengan partai lain untuk membentuk partai baru.
Pengurus ketigabelas partai merasa dibatasi hak politik mereka dengan pemberlakukan pasal 9 UU Pemilu.
Partai-partai ini tidak bisa mengikuti pemilu 2009 karena jumlah perolehan kursi di DPR kurang dari tiga persen.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Daerah, Adie Masardi, mengatakan perolehan suara pada pemilu 2004 dari partai-partai pemohon uji materi itu hampir 20 juta suara.
Jumlah itu setara dengan 19,94 persen dari total pemilih pada pemilu 2004.
Dengan jumlah pemilih yang hampir mencapai 20 juta, ketigabelas partai itu bisa memperoleh 50 kursi di DPR, 300 kursi di DPRD Provinsi, dan 2.800 kursi di DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Adie, pembatasan perolehan kursi dan mekanis `electoral trasehold` merupakan merupakan pembatasan hak politik.
"Electoral threshold adalah pembohongan," katanya.
Menurut Adie, suatu partai yang dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilu berikutnya akan melakukan perubahan mendadak dan mengada-ada untuk bisa mengikuti pemilu. Perubahan yang dimaksud antara lain adalah mengubah nama partai.
Sementara itu, kuasa hukum partai-partai pemohon, Syaiful Ahmad Dinar, mengatakan negara Indonesia adalah negara yang majemuk.
Untuk itu, semua elemen negara, termasuk yang partai minoritas, harus diperhatikan hak-hak politiknya.
"Negara kita plural, sehingga tidak bisa mengutamakan yang mayoritas saja," katanya.
(*)
Copyright © ANTARA 2007