Jakarta (ANTARA News) - Wacana revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang ketentuan jumlah lantai rumah tinggal di Jakarta harus dibarengi dengan kajian tipologi lingkungan, sehingga tidak menganggu kualitas lingkungan di ibukota. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, di Balaikota Jakarta, Selasa, memaparkan wacana menambah ijin jumlah lantai rumah tinggal yang semula maksimal dua lantai menjadi tiga lantai harus melalui kajian lingkungan dari berbagai pihak. "Pendekatannya harus berdasar pada tipologi lingkungan. Jangan sampai kebijakan kita nantinya mengorbankan kualitas lingkungan," paparnya. Fauzi mencontohkan bila nantinya diijinkan rumah tinggal memiliki jumlah lantai hingga tiga tingkat tentunya harus diikuti dengan penyesuaian Koefesien Dasar Bangunan (KDB), seperti perbandingan antara lahan yang dilakukan perkerasan dan berapa yang dibiarkan sebagai tempat resapan air. "Di DKI Jakarta ini banyak ahli lingkungan, kita bisa memintakan pendapat pada mereka," tegasnya. Namun ia mengingatkan bila nantinya ada aturan itu, tidak semua wilayah di ibukota serta merta dapat dijinkan membangun rumah tinggal dengan ketinggian hingga tiga lantai. "Ada beberapa daerah tertentu seperti daerah konservasi bangunan tua yang memang tidak bisa diberlakukan seperti itu. Bila diperbolehkan apa artinya daerah itu kita tetapkan sebagai kawasan konservasi," kata Fauzi.
Copyright © ANTARA 2007