Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melarang biro travel umrah dan haji di Indonesia membisniskan uang jemaah karena berisiko tinggi merugikan masyarakat.

"Uang jemaah itu tidak boleh dibisniskan oleh biro travel," kata Lukman dalam siaran pers, Kamis.

Dia mengatakan Kemenag sudah sejak lama bekerja sama dengan Polri menangani kasus-kasus yang diduga berpotensi terkena tindak pidana terkait dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah dan haji yang merugikan jemaah.

Untuk mengantispasi hal-hal yang merugikan jemaah umrah dan haji, Kemenag juga melakukan pengetatan regulasi. Proses revisi sejumlah regulasi ini sudah hampir final.

Salah satu yang diatur itu terkait masa pemberangkatan jemaah. Menag mencontohkan, minimal tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah, jemaah harus diberangkatkan. Ke depan, tidak boleh lagi ada jemaah umrah yang baru bisa berangkat setelah satu atau dua tahun mendaftar.

"Ini supaya uang yang menjadi setoran awal calon jemaah tidak diputar dengan kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah," kata dia.

Menag berpesan kepada calon jemaah umrah untuk lebih bijak dalam memilih travel dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta tidak mudah terjebak oleh iming-iming yang belum tentu kebenarannya, terutama harga miring dari paket perjalanan yang cenderung tidak masuk akal.




Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018