"Hari ini `post mortem` sudah selesai jika tidak ada perkembangan lain besok pagi sudah dirilis," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam press briefing di Jakarta, Kamis.
Adelina meninggal dunia pada Minggu (11/2) di rumah sakit setempat setelah diduga mengalami kekurangan gizi dan luka-luka diduga karena siksaan majikannya.
Pengadilan Malaysia telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu dua orang majikan bersaudara dan ibu kandung mereka.
KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum dan agen di Malaysia untuk memastikan hak-hak Adelina terpenuhi mulai dari sisa gaji dan kompensasi.
"Kita pastikan bahwa kita akan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-haknya dan kompensasi dari pelaku terpenuhi," kata Iqbal.
Baca juga: TKW meninggal dunia setelah diduga disiksa majikan di Malaysia
Pemerintah RI juga telah meminta Pemerintah Malaysia mengawal kasus Adelina. "Ini adalah tragedi buat Indonesia maupun buat Malaysia," kata Iqbal.
Kementerian Luar Negeri RI sudah menelusuri keluarga Adelina di Nusa Tenggara Timur dan berhasil menghubungi keluarga, paman dan ayah Adelina.
Adelina, yang berasal dari Timur Tengah Selatan, NTT, berdasarkan informasi imigrasi Malaysia sebelumnya pernah masuk Malaysia melalui jalur resmi.
Kemudian pada September 2014 Adelina sempat pulang ke NTT dan pada Desember 2014 berangkat lagi ke Penang melalui jalur perorangan, jadi bukan melalui prosedur pengiriman pekerja migran yang sudah ditetapkan, kata Iqbal.
Baca juga: Pemerintah berencana tambah atase ketenagakerjaan demi perlindungan pekerja migran
Pewarta: Aditya E.S.Wicaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018