Imas bersama tiga orang lainnya --Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika-- baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Diduga sejak pertengahan 2017, pemberian uang terhadap perantara secara bersama-sama sudah terjadi hingga sekitar delapan kali termasuk penerimaan terakhir yang ditangkap KPK. Total dugaan penerimaan Rp1,4 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dari operasi tangkap tangan kasus itu, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp337,3 juta dan dokumen bukti penyerahan uang,
KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha untuk pengurusan perizinan di Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Baca juga: Bupati Subang Imas Aryumningsih ditahan KPK
"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Rabu malam kemarin.
Menurut dia, uang atau hadiah dari pengusaha itu diberikan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Ia mengungkapkan diduga komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.
Imas maju sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018. Imas adalah calon petahana. Kedua orang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: KPK duga suap Bupati Subang untuk kepentingan kampanye
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018