Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan model Roro Fitria yang kedapatan memiliki sabu saat rumahnya digerebek, Rabu (14/2).


Roro Fitria ditangkap pukul 12.30 WIB di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.


Selain Roro, polisi juga menangkap pengedar bernama WH yang menjual sabu kepada Roro. WH ditangkap pukul 10.20 WIB di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.


Dalam siaran pers, disebutkan bahwa WH mengedarkan sabu yang dipesan oleh Roro Fitria.


Polisi menyita beberapa barang bukti dari Roro Fitria dan WH.


Barang yang disita dari Roro Fitria adalah sebuah handphone untuk berkomunikasi memesan shabu pada WH, satu buku tabungan BCA atas nama Roro Fitria dan satu kartu ATM BCA atas nama Roro Fitria yang dipakai untuk mentransfer uang kepada WH.


Sedangkan barang bukti yang disita dari WH adalah 2,4 gram sabu-sabu yang ada di dalam bungkus rokok, sebuah handphone merek samsung sebagai alat komunikasi pemesanan sabu dengan Roro Fitria dan sebuah kartu ATM BCA atas namanya untuk menerima uang dari Roro Fitria.


Polisi memaparkan kronologis singkat penangkapan kedua tersangka.


Pada 14 Februari, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa area samping showroom Suzuki di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pria bernama WH. Pria berusia 40 tahun ini ditangkap pukul 10.20 WIB. Ketika digeledah, polisi menemukan 2,4 gram shabu di dalam bungkus rokok, handphone serta kartu ATM.


Berdasarkan hasil interogasi, itu adalah sabu pesanan Roro Fitria pada 13 Februari yang akan diantarkan ke rumahnya.


Polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke kediaman Roro Fitria.


"Selama di perjalanan RF selalu menelpon WH menanyakan posisi sudah sampai di mana, dilanjutkan pengembangan dan penangkapan RF."


Roro Fitria juga diinterogasi dan akhirnya mengakui dirinya memang memesan sabu. Dia juga sudah mentransfer uang sejumlah Rp5 juta untuk membayar sabu tersebut.


Polisi juga menemukan bahwa keduanya telah berkomunikasi secara intensif melalui pesan singkat WhatsApp terkait pemesanan sabu.


Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


(Baca juga: Roro Fitria ditangkap polisi gara-gara sabu)

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018