Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara intensif delapan orang yang diamankan di Jakarta terkait kasus suap terkait persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
"Delapan orang yang diamankan di Jakarta telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis dini hari.
Ia menyatakan KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 14 orang dalam kegiatan tangkap tangan di Lampung Tengah dan Jakarta.
14 orang itu terdiri dari anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, pejabat Pemerintah Daerah Lampung Tengah, dan ada juga pihak swasta.
Selain itu, kata dia, lembaganya juga mengamankan sekitar Rp1 miliar dalam OTT di Lampung Tengah itu.
"Kami temukan uang di kardus dengan pecahannya 50 ribu dan 100 ribu rupiah dengan total sekitar Rp1 miliar. Indikasinya terkait dengan adanya kebutuhan persetujuan terhadap DPRD. Jadi, pihak-pihak Pemkab butuh persetujuan pada DPRD kemudian dilakukan sejumlah upaya untuk pemberian hadiah atau janji tersebut," ungkap Febri.
Ia pun menyatakan bahwa belum ada unsur kepala daerah yang diamankan dalam OTT itu.
"Jadi, masih (anggota) DPRD. DPRD diamankan di Jakarta dan Lampung. Kemudian ada pegawai dan pejabat Pemkab Lampung Tengah dan ada pihak swasta. Sampai saat ini tim masih di lapangan," tuturnya.
Sementara untuk yang diamankan di Lampung akan diperiksa di kantor polisi setempat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018