Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang 2017-2018.
"Tersangka Imas Aryumningsih ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis dini hari.
Imas akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Imas bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
KPK juga langsung menahan tiga tersangka lainnya, Miftahhudin dan Asep Santika juga ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan Data ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Ketiganya juga akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sesuai menjalani pemeriksaan, Imas yang keluar dari gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 01.30 WIB mengaku tidak menerima uang suap terkait perizinan itu.
"Saya juga tidak tahu, lagi di rumah lalu KPK jemput saya langsung ke sini. Saya juga tidak ngerti karena saya tidak ada urusan dengan uang," kata Imas yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK tersebut.
Ia pun juga mengaku tidak menerima uang suap dari Miftahhudin terkait pengurusan perizinan yang diajukan oleh PT ASP dan PT PBM di Kabupaten Subang senilai total Rp1,4 miliar.
"Tidak ada sama sekali, benar sumpah Demi Allah saya tidak terima uang apapun," ucap Imas.
Ia menyatakan bahwa pengurusan perizinan itu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang.
"Kalau izin memang itu investor mau masuk Subang harus izin. Izin ini ya urusannya dengan kantor DPMPTSP, saya silakan saja ngurus ke sana. Siapaun investor yang mau masuk Subang saya persilakan dan izin, bukan saya yng ngurus ada bidangnya, ya ada dinasnya," kata dia.
Saat konferensi pers, KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2) malam.
Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Ia mengungkapkan diduga komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Imas maju sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018. Imas merupakan calon petahana atau incumbent.
Imas dan Sutarno diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018