Zamroni ditetapkan sebagai tersangka settelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu sore.
"Awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan tim melakukan ekspose perkara, kemudian ditingkatkan statusnya karena dinilai sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Jember.
Menurutnya, Kejari Jember sudah melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti selama setahun terkait dengan kasus bansos ternak tahun anggaran 2015 yang diusulkan anggota DPRD Jember senilai Rp33 miliar.
"Hasil penyelidikan di lapangan, dana bansos kelompok ternak tersebut disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannnya dan dalam pembentukan kelompok penerima bansos itu tidak sesuai dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012," tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPRD Jember dari Partai Gerindra tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kabupaten Jember untuk mempermudah jalannya proses penyidikan perkara dana bansos kelompok ternak.
"Penahanan badan terhadap tersangka dilakukan agar yang bersangkutan tidak mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi serta menghilangkan atau mengganti barang bukti," katanya.
Tersangka bansos ternak tersebut dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.
Ponco berharap Ketua DPRD Jember tersebut mau kooperatif dan bekerja sama menjadi "justice collaborator" untuk membongkar praktek korupsi dana hibah bantuan sosial di Kabupaten Jember.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember keluar dari Kantor Kejari Jember sekitar pukul 17.00 WIB dan beberapa kali mengusap wajahnya, serta menunduk saat disorot sejumlah kamera wartawan yang sudah menunggunya sejak siang.
Thoif yang mengenakan kemeja biru tidak berkata apapun saat keluar dari Kantor Kejari Jember dan politikus itu juga tidak didampingi kuasa hukum, selanjutnya tersangka diantar jaksa ke sebuah mobil untuk menuju ke Lapas Kelas II-A Jember.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018