"Kami berkoordinasi terus dengan JPU untuk pengusutan kasus tersebut," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan bahwa penyidik Bareskrim juga mengikuti perkembangan pada persidangan dan akan mengembangkan terhadap tersangka lain jika kasasi JPU diterima.
Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi era Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad itu tidak akan berhenti pada terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Lisna Alamri.
Diketahui, Lisna Alamri diduga menerima uang suap senilai Rp20 miliar dari perusahaan OARA terkait dengan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas di Kabupaten Pahuwato Gorontalo.
Arief menuturkan bahwa polisi juga tetap akan mengusut tuntas apabila hakim memenangkan Lisna pada permohonan kasasi.
Ia menambahkan bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri juga bertukar informasi dengan pihak Australian Federal Police (AFP) guna mengungkap kasus tersebut karena perusahaan OARA berdomisili di Australia.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018