Kupang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Raja Erizman mengatakan pihak kepolisian setempat kesulitan mencari alamat dari tenaga kerja wanita Indonesia Adelina Lisao yang meninggal dunia di Malaysia.
"Jadi begini, kami belum mendapatkan informasi yang resmi soal Adelina. Kami sudah cek ke alamatnya namun alamat yang diberikan tidak benar. Ini kita masih menunggu konfirmasi lanjut mengenai hal ini," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu.
Menurut Kapolda alamat Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga yang dikirim ke pihak kepolisian setempat tidak sesuai dengan alamat sebenarnya setelah dicari di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pihak kepolisian sendiri lanjutnya akan mencari tahu kebenaran dari TKW yang diberitakan berasal dari provinsi berbasis kepulauan itu.
"Kalau untuk proses hukumnya nantinya akan ditindaklanjuti oleh kedutaan besar di Malaysia. Kami juga sedang menunggu kabar lebih lanjut dari Interpol soal kemungkinan ada jaringan di NTT yang merekrut Adelina," tuturnya.
Sebelumnya, Pejabat Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang Neni Kurniati menegaskan bahwa pembantu warga negara Indonesia Adelina (26) yang meninggal setelah disiksa oleh majikannya, telah bekerja dengan majikannya sejak Desember 2014.
Adelina dilaporkan meninggal dunia pada hari Minggu (11/2) di rumah sakit dan majikannya kini sedang diselidiki atas dugaan pembunuhan terhadapnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno L.P. di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/2) mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus tewasnya Adelina asal Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan bahwa pemerintah RI akan melakukan pendampingan hukum.
"Dalam arti kasusnya itu akan kita ikuti terus sehingga tidak ada hak hukum dari warga negara kita yang terkurangkan," tuturnya.
KJRI akan mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak Adelia akan terpenuhi, termasuk dalam hal ini, hak atas kompensasi atau disebut "remedial justice".
Pewarta: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018