Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu meminta Menteri Perhubungan memenuhi janjinya untuk menunda dan mengevaluasi Peraturan Menteri 108/2017 terkait angkutan berbasis aplikasi.

"Sesuai pembicaraan Menteri Perhubungan dengan perwakilan organisasi `driver online`, sedianya penundaan tersebut akan disampaikan oleh Menteri Perhubungan hari Selasa kemarin, tapi sampai siang ini apa yang dijanjikan tidak dilakukan," ujar Adian Napitupulu dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, pada Selasa 13 Februari 2018, dirinya telah mempertemukan perwakilan organisasi yang terkait dengan driver online dengan Menteri Perhubungan.

Dalam pembicaraan tersebut perwakilan organisasi terkait driver online menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Menhub 108 tahun 2017.

Penolakan tersebut antara lain terhadap kewajiban untuk mengurus izin angkutan sewa khusus. Adian mengatakan, menurut perwakilan organisasi driver online, Permen 108 melahirkan setumpuk kewajiban baru bagi para driver online.

Dengan Permen 108 mereka tidak bisa lagi mendaftar langsung secara perorangan ke perusahaan jasa aplikasi seperti Go Car, Grab, dan Uber, karena menurut Permen 108 yang bisa bermitra bukanlah perorangan tapi badan hukum yang berbentuk koperasi ataupun badan usaha bentuk lainnya.

Artinya, berdasarkan Permen 108 tersebut maka pilihan para driver online adalah membuat badan hukum secara bersama-sama agar syarat minimal lima mobil terpenuhi atau bergabung dengan badan hukum yang sudah memiliki izin angkutan sewa khusus atau berhenti menjadi driver online.

Dengan demikian hak para individu driver online untuk bermitra langsung dengan perusahaan aplikator menjadi hilang, karena hak tersebut kemudian diambil alih oleh badan hukum.

Adian mengatakan bahwa Permen 108 ini bisa menjadi embrio lahirnya badan hukum yang berikut hari berpotensi menjadi serupa perusahaan outsourcing yang mengambil selisih keuntungan dengan melakukan rekrutmen dan menyalurkan tenaga kerja.

"Kalau menggunakan ilustrasi Petani maka badan hukum ini bisa berkecenderungan menyerupai Badan yang mengatur tata niaga cengkih dan jeruk ala Orde Baru," ujar dia.

Dengan pola yang berpotensi mengarah pada bentuk "Outsourcing" atau "Tata Niaga" driver online, kata dia, maka bisa dipastikan bahwa pendapatan para driver online akan berkurang drastis karena dipotong oleh perusahaan berbadan hukum pemegang izin angkutan.


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018