Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penyelundupan 33.400 benih lobster atau benur yang akan diekspor ke Singapura.

"Ada empat orang tersangka yang ditangkap," ujar Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Parlindungan Silitonga, di Jakarta, Rabu.

Para tersangka tersebut berinisial DS, KM, Mul dan HT. Keempat tersangka ini ditangkap di daerah yang berbeda. Tiga dari empat tersangka yang ditangkap merupakan komisaris dan direktur perusahaan jasa kargo logistik.

Ia merinci DS sebagai Komisaris PT HSL ditangkap di Cimahi, Jawa Barat, KM sebagai Direktur PT ASU, Mul sebagai Direktur PT HSL dan HT sebagai penyuplai ditangkap di Jakarta Utara.

Kasus ini awalnya diketahui oleh pihak Bea Cukai pada Selasa (6/2) yang menemukan adanya pengiriman 12 boks yang ternyata berisi benih lobster.

Modus operandinya benih lobster tersebut disimpan dalam plastik berair yang telah diisi oksigen. Plastik-plastik tersebut disimpan di dasar boks yang ditutup dengan dengan sayuran selada air untuk menyamarkan.


Boks tersebut hendak dikirim melalui jalur udara ke pemesan di Singapura dengan izin pengiriman sayuran.

"Izin kargonya dokumen itu isinya sayur padahal itu cuma kamuflase," kata Kepala Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kompol Agung Yuda.

Benur itu diketahui masih berusia sepekan.

"Ini ilegal, karena benurnya masih kecil sehingga penangkapan benur tersebut bisa mengganggu ekosistem," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirim benur lobster dengan tujuan Singapura.

"Selain menyita sejumlah dokumen, uang tunai dan ponsel, kami juga menyita barang bukti 33.400 benih lobster masih hidup yang kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp6,7 miliar," katanya.

(Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan 74 ribu benih lobster tujuan Singapura)

Puluhan ribu benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan di perairan di Jawa Barat.

"Hanya disita 100 ekor benih sebagai sampel untuk penyidikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 16 jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tentang Perikanan tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. 

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata dia.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018