Bangkok (ANTARA News) - Komite Pemeriksa Aset (AEC) yang dibentuk pemerintah Thailand, Senin, menuduh perdana menteri terguling Thaksin Shinawatra dan beberapa mantan menterinya melakukan korupsi pengelolaan lotre. AEC mengemukakan, Thaksin dan 31 anggota kabinetnya serta 17 pejabat pengelola lotre, telah melakukan pelanggaran pidana yang menyebabkan kerugian pemasukan negara senilai hampir 38 triliun baht (1,1 miliar dolar AS). "Sebanyak 49 tersangka itu punya kaitan, mendapat perintah, dan membantu saling bantu satu dengan lainnya, untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, dan hal itu menurut undang-undang pidana adalah termasuk korupsi, " kata jurubicara AEC, Sak Kasaengreung. Para tersangka harus menjelaskan peran-peran mereka kepada sub komite khusus dari AEC, kata Sak. Dia mengatakan, sub komite tersebut selanjutnya akan memutuskan apakah kasus tersebut diteruskan ke pengadilan. Pemerintahan Thaksin pada 2003 memperkenalkan suatu lotre baru untuk menghapuskan para pelaku lotre gelap. Pemerintahan tersebut digulingkan dalam kudeta tahun lalu. Namun, cara mengelola undian dan penggunaan keuntungannya, telah mengundang kontroversi, khususnya ketika Thaksin mengusulkan dana keuntungan lotre digunakan untuk membiayai penawaran Thaksin untuk membeli klab sepakbola Inggris, Liverpool, namun penawaran tersebut akhirnya tidak berhasil. Sak tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran pidana lotre tersebut. Pada Senin, AEC juga mengemukakan akan melanjutkan proses terhadap tujuh mantan pejabat maupun pejabat departemen pendapatan negara. Sak mengemukakan, para tersangka itu "telah menyebabkan negara rugi besar" saat mereka menyimpulkan bahwa keluarga Thaksin tidak perlu membayar pajak dari penjual saham perusahaan telekomunikasi mereka, Shin Corp, senilai 1.9 miliar dolar. Pada pertengahan Juni, AEC membekukan aset-aset Thaksin dan keluarganya, paling tidak senilai 1,52 miliar dolar AS. Pada akhir Juni, jaksa penuntut memberikan dakwaan pidana korupsi terhadap Thaksin dan istrinya dalam kasus pembelian lahan pada 2003. Kasus tersebut adalah kasus pertama terhadap Thaksin yang sampai ke pengadilan, lapor AFP.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007