"Diawali laporan masyarakat melalui program aplikasi online kita sehingga tiga bulan lalu LP (laporan polisi) masuk hampir tiga bulan rekan-rekan (polisi) buntuti dan profiling tersangka (Fachri)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto di Jakarta Rabu.
Usai membuntuti Fachri, Mardiaz mengatakan petugas menangkap putra penyanyi legendaris Ahmad Albar itu di Perumahan Beverly Hills Cireundeu Jakarta Selatan pada Rabu sekira pukul 07.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu plastik klip sabu-sabu, tiga belas pil Dumolid, alat hisap sabu dan cangklong di kamar Fachri.
Mardiaz mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara Fachri mengkonsumsi narkoba jenis ganja mulai 2015 dan sabu sejak setahun terakhir.
"Keterangan dia (Fachri) juga mengkonsumsi Dumolid untuk menenangkan diri dan dia dalam proses rehabilitasi dari dokter," ucap Mardiaz.
(Baca juga: Fachri Albar ditangkap polisi)
Saat penggerebekan, polisi saksikan tiga petugas keamanan dan Fachri mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Mardiaz menuturkan Fachri mengaku lupa penjual sabu itu karena sudah dibeli sejak beberapa bulan silam.
Hasil tes urine Fachri juga menunjukkan positif mengandung amphetamin dan metapetamin sehingga polisi menduga terkait dengan barang bukti yang ditemukan.
Mardiaz menyatakan polisi akan mendalami pengakuan Fachri yang sedang menjalank proses rehabilitasi dokter.
(Baca juga: Fachri Albar ditangkap polisi? Ini kata manajer istrinya)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018