Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK merekomendasikan KPK agar membentuk lembaga pengawas independen, dalam kerangka terciptanya "check and balances".
"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen," kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Rabu.
Rekomendasi terkait lembaga pengawas tersebut dimasukkan dalam aspek kelembagaan, yang menjadi salah satu bagian rekomendasi Pansus.
Agun menjelaskan Pansus merekomendasikan lembaga pengawas independen tersebut beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya "check and balances".
Selain merekomendasikan untuk membentuk lembaga pengawas independen, Pansus juga menyoroti aspek kelembagaan lainnya dalam hal struktur kelembagaan di KPK.
"Kepada KPK untuk menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring," ujarnya.
Menurut Agun struktur organisasi di KPK terdapat ketidaksetaraan karena menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan tugas monitoring di level direktorat.
Dia mengatakan, sementara di sisi lain tugas pencegahan dan penindakan berada di level Deputi. Kemudian penempatan pengawasan internal di bawah Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat.
Agun menambahkan perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan agar KPK dapat bekerja lebih optimal dalam memberantas korupsi.
"Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Selain itu Agun mengatakan, Pansus meminta KPK meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komnas-HAM, pihak perbankan.
Hal itu menurut dia dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018