Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mendesak pemerintah memastikan pihak berwenang di Malaysia dan Indonesia untuk mengusut kematian tenaga kerja wanita (TKW) Adelina Lisio (21).
"Pelaku harus dihukum dan agen yang mengirim Adelina ke Malaysia harus diberi sanksi," kata Lita dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: (Menlu pastikan hak-hak hukum Adelina agar terpenuhi)
Lita juga mendesak DPR dan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang Situasi Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.
Kemudian, pemerintah Indonesia juga harus mensyaratkan standar kerja layak bagi tenaga kerja yang menjadi pekerja rumah tangga di negara-negara tujuan kerja, termasuk Malaysia.
"Sistem pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri berbasis perlindungan kerja juga harus diperbaiki, tidak semata-mata menyerahkan kepada agen," tuturnya.
Sebelumnya, media Malaysia melaporkan pekerja rumah tangga warga negara Indonesia Adelina Lisio meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Malaysia, Minggu (11/2).
Baca juga:( Asosiasi Majikan nilai penganiayaan Adelina tidak berperikemanusiaan)
Wanita asal NTT itu bekerja di rumah semi terpisah di Taman Kota Permai dan diduga telah disiksa oleh majikannya.
Menurut seorang tetangga, Adelina terlihat tidur di samping anjing "rottweiler" setiap hari selama hampir dua bulan. Dia menolak untuk berbicara dengan mereka yang menyapanya.
Mencurigai ada yang tidak beres, tetangga tersebut menghubungi seorang wartawan yang kemudian memberi tahu kantor perwakilan anggota dewan Bukit Mertajam.
Beberapa anggota dewan kota kemudian mendatangi rumah tempat Adelina bekerja dan membawanya ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal.
Anak perempuan majikan Adelina membantah disebut melakukan penganiayaan, tetapi mengaku telah menampar Adelina sekali atau dua kali.
Kepala Polisi Distrik Seberang Perai Pusat ACP Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan bahwa kasus tersebut akan diselidiki sebagai pembunuhan.
Baca juga: (KJRI Penang hubungi keluarga Adelina)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018