Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan sudah menyampaikan bahwa pada 2 Februari 2018 Kemkominfo sudah mendemokan `dashboard` kepada Kementerian Perhubungan, ujar Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Dari pertemuan tersebut, disepakati pertemuan selanjutnya pada Senin (12/2) dengan melibatkan beberapa dinas untuk penyesuaian dan perubahan "dashboard".
Noor Iza menuturkan Kemkominfo mendemokan "dashboard" lagi di Kementerian Perhubungan pada Senin (12/2) yang dihadiri Dirjen Aplikasi Informatika, Dirjen Perhubungan Darat dan beberapa dinas perhubungan provinsi dan tiga penyedia platform.
"Hasil pertemuan berupa penyesuaian dan perubahan, kemudian disepakati disiapkan dua hari saja. Oleh karena itu, Rabu besok akses dan otorisasi diberikan ke Kementerian perhubungan dan juga dinas-dinas perhubungan provinsi," ucap Noor Iza.
Akses "dashboard" menuju domain Kemkominfo, selanjutnya setelah masuk akan dipaparkan masing-masing platform taksi daring, seperti Uber, Go-Car dan Grab.
Setelah memiliki akses, dinas-dinas perhubungan akan bisa melihat "dashboard" sesuai wilayahnya masing masing.
"Terkait Pengaturan, Dirjen Aptika juga sampaikan bahwa Kementerian Kominfo menerapkan pengaturan dengan `light touch regulation` untuk mengakomodasi konsep-konsep bisnis baru dalam ekonomi digital," ujar Noor Iza.
Pemantau taksi daring sesuai dengan Undang-Undang Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang seharusnya sudah terlaksana per 1 Februari 2018.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018