Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Pasal 122 huruf (k) UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait kewenangan MKD melaporkan pihak yang merendahkan DPR, bukan berarti DPR anti kritik yang membangun.
"Kalau kritik yang membangun untuk DPR tidak masalah dan kritik yang disampaikan memiliki basis akademik sehingga kami anggap itu sebagai proses demokrasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan dalam Pasal 119 UU MD3 yang lama secara tegas menyebutkan tugas MKD menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR sehingga sebenarnya tanpa Pasal 122 huruf (k) UU MD3 yang baru, apabila ada yang pantas diproses hukum, sudah dijalani.
Namun, menurut dia, selama ini DPR tidak pernah melaporkan pihak-pihak yang memberikan pernyataan yang merendahkan harkat dan martabat institusi DPR.
"Usulan ini berkembang di antara kawan-kawan DPR, kami tidak pernah mengusulkan pasal tersebut. Namun teman-teman DPR merasa ini adalah kebutuhan dan tugas MKD menjaga kehormatan dan marwah DPR," ujarnya.
Sementara itu terkait kategori yang merendahkan DPR, menurut dia, harus dilihat secara rinci misalnya hasil survei dengan basis data ilmiah yang hasilnya menyebutkan DPR menjadi lembaga paling tidak dipercaya, itu menjadi pemacu kinerja memperbaiki diri secara institusi dan personal.
Menurut dia, tiap anggota DPR memiliki hak personal melaporkan pihak yang merendahkan martabatnya namun secara kelembagaan DPR diwakili oleh MKD untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
"MKD tidak akan `sembrono`, karena kami juga banyak memproses laporan dari anggota sehingga diproses secara hati-hati," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, MKD akan membuat tata acara ketika ada anggota DPR meminta MKD mewakili melakukan proses hukum ketika merasa dirugikan.
Baca juga: LSM : UU MD3 langkah mundur bagi demokrasi
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan Pasal 122 huruf (k) UU MD3 yang baru bukan bermaksud mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik DPR.
Menurut dia, DPR sangat terbuka terhadap kritik yang disampaikan secara konstruktif misalnya masyarakat menuntut anggota DPR bekerja secara proporsional.
"Kritik seperti itu hal biasa dan MKD bertugas menjaga marwah institusi DPR," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Senin (12/2) menyetujui Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 122 huruf (k) yang menyebutkan MKD diberikan tugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Baca juga: UU MD3 dikritik Ketua MPR, ini pesan Zulkifli Hasan untuk masyarakat
Baca juga: Bambang Soesatyo akan fokus selesaikan kesimpulan Pansus KPK dan revisi UU MD3
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018