... masyarakat tidak usah ragu untuk mengkritik, mengkritisi parlemen, karena DPR wakil yang dipilih, bosnya tetap rakyat, rakyat merupakan pemilik kedaulatan yang paling tinggi, ...
Bandung (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyampaikan Undang-Undang No 17/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan salah satu contoh terjadinya kesenjangan politik antara wakilnya di parlemen dengan rakyat.
Zulkifli menyampaikan hal itu saat mengisi pidato kunci di seminar "Indonesia Kami" di Universitas Islam Bandung, Selasa.
"Habis kami dihujat oleh masyarakat," katanya.
Menurut dia kesenjangan berdampak pada kepercayaan masyarakat yang kini juga menjadi tantangan.
Ia mengatakan meski UU MD3 telah disahkan dan didalamnya juga memuat pasal menjaga kehormatan DPR dan anggota DPR, rakyat jangan takut untuk tetap menyampaikan kritik.
Sebelumnya hal itu juga disampaikan kepada wartawan usai memberikan pidato kunci dalam seminar "Kami Indonesia" di Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
"Walaupun sudah disahkan saya kira masyarakat tidak usah ragu untuk mengkritik, mengkritisi parlemen, karena DPR wakil yang dipilih, bosnya tetap rakyat, rakyat merupakan pemilik kedaulatan yang paling tinggi, tapi dengan fakta yang benar," katanya.
Dalam kesempatan di Unisba tersebut, ia menyebut, kesenjangan politik merupakan salah satu catatan selain kesenjangan ekonomi yang terjadi.
Selain itu, tantangan yang terjadi akhir-akhir ini adalah terkait dengan kepercayaan masyarakat.
Baca juga: DPR setuju RUU MD3 jadi undang-undang
Sebelumnya DPR mengesahkan UU No 17 tentang MD3. Di dalam UU tersebut terdapat pasal yang menjadi kontroversi, yaitu pasal 122 huruf k.
Pasal tersebut berbunyi Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR.
Aturan tersebut dinilai sejumlah pihak akan menjadi senjata untuk membungkam kritik.
Baca juga: Tidak puas UU MD3? ini saran Ketua DPR
Baca juga: LSM : UU MD3 langkah mundur bagi demokrasi
Pewarta: M Arif Iskandar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018