Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat Transparency International Indonesia menyatakan pemberlakuan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dinilai merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Dalam salah satu pasalnya, yaitu Pasal 122 huruf k menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan DPR bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Inilah yang menjadi indikasi salah satu bentuk kemunduran demokrasi," kata Sekretaris Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko dalam rilis, Selasa.
Dadang mengingatkan bahwa hasil penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa korupsi masih sangat tinggi, dengan lembaga-lembaga pemerintahan seperti DPR, DPRD, aparat bikokrasi, dirjen pajak dan polisi dipersepsikan sebagai lembaga terkorup.
Ia berpendapat bahwa hal itu disebabkan antara lain karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, serta kinerja lembaga legislatif tidak berjalan secara maksimal.
"Kritik masyarakat terhadap DPR itu adalah bagian dari hak politik warga. Apalagi dengan melihat kinerjanya selama ini," imbuh Dadang.
Dadang juga mengatakan, kecenderungan menguatnya sikap anti kritik dan perlindungan yang berlebihan bukan hanya di DPR, tetapi juga di dalam ketentuan tentang penghinaan terhadap presiden di dalam Rancangan KUHP yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Pasal 122 huruf (k) UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait kewenangan MKD melaporkan pihak yang merendahkan DPR, bukan berarti DPR anti kritik yang membangun.
"Kalau kritik yang membangun untuk DPR tidak masalah dan kritik yang disampaikan memiliki basis akademik sehingga kami anggap itu sebagai proses demokrasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan dalam Pasal 119 UU MD3 yang lama secara tegas menyebutkan tugas MKD menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR sehingga sebenarnya tanpa Pasal 122 huruf (k) UU MD3 yang baru, apabila ada yang pantas diproses hukum, sudah dijalani.
Namun, menurut dia, selama ini DPR tidak pernah melaporkan pihak-pihak yang memberikan pernyataan yang merendahkan harkat dan martabat institusi DPR.
"Usulan ini berkembang di antara kawan-kawan DPR, kami tidak pernah mengusulkan pasal tersebut. Namun teman-teman DPR merasa ini adalah kebutuhan dan tugas MKD menjaga kehormatan dan marwah DPR," ujarnya.
Sementara itu terkait kategori yang merendahkan DPR, menurut dia, harus dilihat secara rinci misalnya hasil survei dengan basis data ilmiah yang hasilnya menyebutkan DPR menjadi lembaga paling tidak dipercaya, itu menjadi pemacu kinerja memperbaiki diri secara institusi dan personal.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018