Solo (ANTARA News) - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta telah membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan pelayanan Mobil Keliling di depan Balai Kota pada malam hari menjelang Tahun Baru Imlek.
"Kami menjelang Imlek, telah memberikan pelayanan kepada warga yang akan melakukan perpanjangan SIM pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB," kata Kepala Satuan Lantas Polresta Surakarta Kompol Imam Safii, di Solo, Selasa.
Menurut Imam Safii pihaknya telah menyediakan layanan Mobil SIM Keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM selama satu pekan ke depan mulai Selasa malam ini, hingga Senin (19/2).
"Kami dalam pelayanan Mobil SIM Keliling hanya di depan kantor balai kota saja, dan masyarakat yang memanfaatkan pelayanan ini, cukup antusias," kata Imam Safii.
Menurut Imam Safii pelayanan Mobil SIM Keliling siap melayani masyarakat Surakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan membawa persyaratan SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
"Kami pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C," katanya.
Menurut dia, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Dan, jika masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti membuat SIM baru.
"Apabila SIM yang anda miliki telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru," katanya.
Menurut sulityanto salah warga Solo pelayanan SIM yang buka pada malam hari tersebut sangat membantu masyarakat terutama yang memiliki kesibukan bekerja pada siang hari. Mereka tidak memiliki waktu untuk ke kantor polisi, dan warga bisa datang langsung ke pelayanan mobil keliling ini, hanya membawa KTP dan SIM lama.
"Saya hanya mengantarkan adiknya untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya tinggal tiga pekan lagi. Adiknya memang sangat sibuk karena pekerjaan," kata Sulistyanto.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018