Sidoarjo (ANTARA News) - Rencana pencairan uang muka ganti rugi warga korban lumpur Lapindo Brantas Inc. yang menurut rencana dilakukan Senin petang gagal dilakukan, karena lambannya proses penyerahan berkas warga dari Tim verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ke Lapindo. PT Minarak Lapindo Jaya selaku anak perusahaan Lapindo Brantas, Senin siang telah menyetorkan dana penampung senilai Rp100 miliar di Bank Mandiri dan BNI yang akan digunakan untuk uang muka ganti rugi warga korban lumpur. Namun, karena gagal mencairkan uang ganti rugi, maka suasana Gedung Eks BTPN di Jalan Sultan Agung, Sidoarjo yang biasa digunakan untuk tempat pembayaran uang muka ganti rugi, nampak kosong. Meski Tim verifikasi BPLS berhasil memproses dan menyatakan 44 berkas surat tanah milik warga korban lumpur telah lolos verifikasi, namun hingga Senin belum ada satupun berkas yang lolos verifikasi yang diberikan tim verifikasi BPLS Kepada PT Minarak Lapindo Jaya. Belum diketahui secara pasti, kendala tim verifikasi yang terkesan lamban, sehingga tidak satupun anggota maupun ketua tim verifikasi yang mau memberikan keterangan terkait lambannya penyerahan berkas. Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam mengatakan, penyerahan dana penampung di dua bank milik pemerintah itu, merupakan perintah Presiden dalam pertemuan antara Presiden dengan BP2LS, pimpinan pemerintah Sidoarjo dan PT Minarak Lapindo Jaya, 25 Juni 2007 lalu. Sesuai perintah Presiden, PT Minarak Lapindo Jaya diwajibkan menyimpan dana penampung senilai Rp100 miliar setiap minggu, untuk pencairan uang muka ganti rugi warga korban lumpur. Andi menambahkan, saat ini pencairan uang muka ganti rugi, tergantung pada tim verifikasi BPLS. PT Minarak Lapindo Jaya akan mencairkan seluruh uang muka ganti rugi, sesuai berkas yang lolos verifikasi tim. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007