Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menyiapkan formula harga gas yang akan mengatur besaran harga gas di dalam negeri dengan tetap mengikuti kaidah mekanisme pasar. "Kami tidak ingin ada signal negatif buat pasar," kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso di Jakarta, Senin, di sela pertemuan dengan PT PGN Tbk dan PT Pertamina. Penetapan melalui formula tersebut merupakan kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Sebelumnya, PGN berencana menaikkan harga gas industri sebesar 10 persen dari sebelumnya lima dolar AS per mile mile British thermal unit (MMBTU) menjadi 5,5 dolar AS per MMBTU mulai Agustus 2007. Namun, menurut Luluk, sesuai UU, harga gas harus ditetapkan pemerintah. "Perusahaan memang boleh memiliki keinginan, tapi harus seusai regulasi," katanya. Luluk menambahkan, dalam pertemuan berkembang tiga alternatif. Pertama, harga dipatok pemerintah seperti BBM bersubsidi. Kedua, memakai harga batas atas. Ketiga, memakai formula. Penetapan formula tergantung besaran parameter. "Saat ini, kami masih membahas apa saja parameter yang akan diambil," katanya. Namun, menurut dia, parameternya bisa berupa harga gas di lapangan, biaya angkut atau inflasi. Ia menambahkan, formula tersebut bisa berubah tergantung perubahan parameternya. Menanggapi hal itu, Dirut PGN Sutikno mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan pemerintah. Alasan PGN menaikkan harga adalah karena harga beli gas dari PT Pertamina (Persero) sudah mengalami kenaikan 56,9 persen dari 2,55 dolar per MMBTU menjadi empat dolar per MMBTU. PGN juga beralasan sebagian besar kalangan industri sudah setuju dengan rencana kenaikan tersebut dan hanya menginginkan kestabilan volume dan tekanan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007