Jakarta (ANTARA News) - Harian internasional New York Times akan menunjuk Dewan Pers untuk menjadi penengah atau mediator dalam gugatan yang dilakukan PT Newmont Minahasa Raya terhadap perusahaan pers tersebut.
Kuasa Hukum New York Times di Indonesia, Darwin Aritonang setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, mengatakan, keputusan menggandeng Dewan Pers disebabkan dirinya mengenal dekat beberapa anggota Dewan Pers.
"Tapi siapa yang akan kami usulkan belum tahu," katanya.
Direktur Utama PT Newmont Minahasa Raya, Richard Bruce Ness menggugat Harian New York Times karena merasa dicemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di harian tersebut pada 9 September 2004, 24 September 2004, dan 7 Oktober 2004.
Sidang kali ini ditunda hingga 11 Juli dengan agenda penetapan mekanisme mediasi dan mediator. Menurut Darwin, sidang pada 11 Juli mendatang akan menentukan apakah mediasi akan dilakukan di dalam atau di luar pengadilan.
Jika mediasi dilakukan di dalam pengadilan maka yang menjadi mediator adalah hakim pengadilan setempat. Namun jika dilakukan di luar pengadilan, para pihak akan menentukan mediator berdasar kesepakatan.
Selain Dewan Pers, Darwin berupaya menghadirkan pihak dari luar negeri sebagai saksi ahli. Pihak tersebut akan bertindak sebagai saksi ahli, bukan mediator karena pencemaran nama baik tersebut terjadi di Indonesia.
Selain menggugat pemulihan nama baik, pihak Newmont juga menuntut pembayaran ganti rugi imateriil sebesar 63.930 juta dolar AS.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007