Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar segera memenuhi janji untuk membuat "dashboard" pemantau taksi daring sesuai Undang-Undang Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang seharusnha sudah terlaksana per 1 Februari 2018.
"Tadi pagi saya ketemu sopir taksi daring, mereka minta sekali lagi. Saya minta agar ini dilaksanakan dengan cepat karena hal-hal prinsip yang diperlukan oengemudi berkaitab dengan payung hukum aplikasi," kata Budi setelah Pembekalan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Kemenhub, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan akan memberi waktu maksimal satu bulan untuk Kemenkominfo dalam melaksanakan kewajiban yang sudah diatur oleh undang-undang itu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan setelah rapat dengan Menkominfo Rudiantara banyak ditemukan permasalahan di lapangan, salah satunya ketidaksesuaian identitas yang didaftatkan di perusahaa dengan diaplikasi, sehingga menyulitkan dalam pendataan untuk "dashboard" pemantauan.
Untuk itu, Budi meminta perusahaan aplikasi melakukan moratorium tidak lagi menerima pendaftaran calon pengemudi, termasuk dengan cara perorangan.
"Jangan menerima pendaftaran baru buat mereka, yang sudah ada, ditata dulu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, ditemukan pula di lapangan satu pengemudi terdaftar di tiga perusahaan aplikasi, yaitu Gocar, Uber dan Grab Car.
"Harusnya ketiga aplikator itu hari ini bertemu lagi dengan saya, mereka akan mendeklarasikan ke media bahwa pendaftaran diberhentikan dulu. Saya menunggu sampai sore, kalau enggak datang, ya sudah artinya tahu sendiri," katanya.
Menurut dia, permasalahan taksi daring bukanlah hanya Kemenhub semata, tetapi banyak sektor yang terlibat, yaitu Kemenkominfo terkait aplikasi, Kemenaker Trans terkait tenaga kerja sopir, Kementerian Koperasi dan UKM terkait badan hukum dan sebagainya.
"Bukan Kemenhub saja, tapi selalu kami yang disudutkan," katanya.
Dia meminta agar perusahaan aplikasu atau aplikator bersikap terbuka karena selama ini pemerintah sudah begitu intens berkomunikasi.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018