Hal itu, sesuai amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tugas pokok dan fungsinya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana di Jakarta, Selasa.
Cucu menegaskan kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017.
"Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah," tegasnya.
"Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi daring yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time," tuturnya.
Lebih lanjut Cucu mengatakan isu pengaturan taksi daring membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.
"Menjadi sebuah keniscayaan juga Kominfo membuat aturan untuk para aplikator karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operasional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator. Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," ujarnya.
Karena itu, Kemenhub meminta Kominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi daring serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018