Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kedutaan RI di Kuala Lumpur akan mendatangi kantor polisi Sentul, Kuala Lumpur, untuk menanyakan kelanjutan kasus penyiksaan Ceriyati binti Dapin, 34 tahun, asal Brebes oleh majikan perempuannya Ivone Siew. "Dalam satu dua hari ini, saya akan mendatangi Kepala Kepolisian Sentul, Kuala Lumpur, untuk menanyakan bagaimana perkembangan kasus penyiksaan Ceriyati oleh majikannya. Kapan berkas-berkas akan diajukan ke pengadilan," kata Kepala Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI, Tatang B Razak, di Kuala Lumpur, Senin. Senin minggu lalu majikan Ceriyati sudah dikeluarkan dari penjara polisi Wangsa Maju. Ia ditahan satu minggu untuk proses pemeriksaan. Sementara itu, Menteri Penerangan Malaysia Zainuddin Maidin, akhir pekan lalu di Bandung, mengatakan, pemerintah dan media massa di Malaysia tidak akan menutup-nutupi kasus penyiksaan PRT asing dan menghentikan proses hukumnya. "Dalam kasus pembantu rumah warga Indonesia, Nirmala Bonat, yang katanya sudah tiga tahun berjalan dan belum ada keputusan pengadilan pasti terus berjalan dan tidak ada satu kasus pun yang akan hilang begitu saja," katanya. Menanggapi hal itu, Kepala Satgas Tatang B Razak mengatakan, buktinya banyak kasus penyiksaan PRT Indonesia yang tidak jelas kelanjutannya di kantor polisi. "Misalkan kasus Yudista, Sanih Nur Wanih, Dede Rosliyah yang sudah tidak dibayar gajinya dan menerima siksaan dari majikan tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan dari kepolisian Malaysia," katanya. Dipaparkannya, Yudista bekerja satu tahun enam bulan, dengan majikan Teuku Datuk Muizisyah dan Siti Suraya, gajinya selama bekerja tidak dibayar dan mengalami siksaan. "Kami sudah laporkan ke polisi tapi hingga saat ini tidak ada kabar atau perkembangannya sejak Oktober 2006. Majikannya adalah kerabat dekat Sultan Pahang," katanya. Sanih, 12 bulan bekerja untuk Woon Kim Pow dan Liew Fook San, di Kepong Baru, Kuala Lumpur. "Selama bekerja, gaji tidak dibayar, badan ada bekas luka kena setrika, punggung luka parah akibat dipukul dengan besi, hingga saat ini polisi tidak menindaklanjuti kasus penyiksaannya," katanya. Kemudian Dede Rosliyah, bekerja selama satu tahun enam bulan dengan majikan Tin Tien Huat. "Dede disiksa dengan cara dipaksa minum air dari pipa dalam jumlah banyak, ia terpaksa harus dioperasi berulang kali karena empedu dan limpa pecah," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007