Kendari (ANTARA News) - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggata merilis 22 orang telah mengambil formulir pendaftaran sebagai calon komisioner periode 2018-2023.
Ketua Timsel calon anggota KPU Provinsi Sultra Najib Husen, di Kendari, Senin, mengatakan pengembalian formulir pendaftaran sampai 21 Februari 2018.
"Timsel berharap 22 peminat yang sudah mengambil formulir serius melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan, sehingga memenuhi syarat sebagai peserta seleksi," kata Najib.
Jika sampai batas akhir pengembalian formulir pendaftaran peserta belum mencapai 30 orang, maka pendaftaran akan diperpanjang.
Beberapa persyaratan administrasi yang membutuhkan waktu pengurusan adalah keterangan benas narkoba dari BNN, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Tinggi Sultra.
Timsel mengimbau peminat agar tidak mempercayai oknum yang mengiming-imingi kelulusan dengan meminta balas jasa tertentu.
"Timsel berusaha semaksimal mungkin dan berjuang menghadapi ujian seleksi komisioner dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan profesionalisme," kata Najib pula.
Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018